Selasa, 02 Oktober 2018

MENGUPAS REFORMA AGRARIA





Oleh : Destano Anugrahnu
           
            Saat orang bercerita dan tersirat akan kata reforma agraria, maka semua orang akan mulai masuk dalam sebuah dinamika perdebatan tentang kubu pro maupun kontra akan program ini, kenapa demikian? karena ini merupakan sebuah program andalan dari Presiden Republik Indonesia yang ke 7, yakni bapak Ir. Joko Widodo. Sehingga bagi para cebong (istilah pendukung panatik pak Jokowi di media sosial), program ini adalah salah satu upaya langkah taktis beliau dalam memperbaiki tata kelola & legalitas lahan-lahan masyarakat yang tak lain bermuara pada kesejahteraan masyarakat, konon begitulah katanya, namun bagi mereka para golongan kampret (istilah oposisi panatik pak Jokowi di media sosial), berasumsi program yang di tugaskan direalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, tak lebih pencitraan belaka, hal tersebut menurut banyak pihak hanya tameng Pemerintah mempermudah jalan para kapitalis melakukan eksploitasi lahan-lahan masyarakat, dan sejauh ini belum ada gaung kesejahteraan rakyat dari lahan-lahan kelolanya, melainkan hanya angka konflik dikarenakan masalah minimnya regulasi dan kebijakan agraria yang memperkuat posisi masyarakat umum, ujar kaum ini.
            Sebelum kita lebih dalam membahas tentang reforma agraria, kita wajib meluruskan benang yang kusut pengetahuan kita tentang apa itu reforma agraria, istilah ini sebenarnya sadari lama sudah dituangkan dalam beberapa regulasi di Republik Indonesia ini, hal itu secara tersurat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA nomor 5 Tahun 1960), dan tepatnya dalam pasal 7, 10, 17 dengan istilah asas agrarian reform & landreform. Masih dengan istilah reforma agraria juga dapat kita temukan dalam TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan pengelolaan Sumber daya Alam, yang mana dalam konsiderannya juga diterangkan secara eksplisit apa itu reforma agraria.
            Maka dari sebuah penjelasan di atas bagi para Jokowi lovers haruslah berjiwa besar mengakui bahwa Reforma Agraria bukanlah orisinil gagasan dari Jokowi/pemerintah masa ini, melainkan sadari dulu sudah diamanatkan untuk dituntaskan dan direalisasi, namun akan tetapi kita pula harus mengangkat topi bagi beliau yang sudah menegaskan untuk menseriuskan terkait reforma agraria ini dalam visi misinya (NAWACITA), karena beberapa pendahulu beliau pun tidak pernah berupaya memperjuangkan ini meskipun sadari lama telah teramanatkan oleh Undang-Undang & TAP MPR RI.
            Jadi sebagai warga Negara yang berpengetahuan & partisipatif dalam pembangunan yang menuju kemajuan, kita tidaklah berlebihan rasanya jika mengapresiasi itikad baik yang beliau lakukan dalam memperjuangkan tentang realisasi reforma agraria ini serta terus mendorong agar terciptanya perbaikan tata kelola & legalitas lahan yang tidak lain adalah salah satu aset kaum akar rumput republik ini, mempermudah setiap langkah upaya masyarakat/merapikan satu pintu birokrasi legalitas lahan negeri ini, dalam rangka rakyat mendukung program pemerintah &  memperjuangkan hak-hak dasarnya tersebut. Namun kita juga harus kritis atas setiap langkah taktis yang di keluarkan dalam menunjang program ini, karena tidak menutup kemungkinan pula masyarakat saat ini hanya sedang disiapkan menjadi penyukses program pemerintah, atau masyarakat sedang disiapkan guna menjadi masyarakat penyedia industrialisasi program negara yakni hulu penyedia bahan mentah  namun disisi lain ditempatkan sebagai penonton di atas tanah & atau lahan miliknya ditengah ramainya kaum pemodal menjarah kekayaan sumber daya alamnya. Kita tetap harus terus berjaga, karena datangnya kebijakan kaum politisi & penguasa republik ini sering kali berbentuk lagu nina bobo diiringi seruling merdu & gendang, yang tujuannya tidaklah lain untuk menidurkan rakyat ditengah niatan mereka menjarah berjamaah kekayaan alam kita. Reforma agraria harus dipahami lebih dari hanya sekedar bagi-bagi sertifikat, tapi melewati pembaharuan ini aspek-aspek dasar hak hidup manusia yang bergantung dari agraria itu sendiri bisa terakomodasi didalamnya, adanya jaminan kesehatan, pendidikan keluarganya, penghasilan yang manusiawi, barulah pembaharuan ini benar-benar hadir sebagai reform yang ideal dan pro kaum kelas dua negeri ini.



*Penulis adalah Alumnus Fakultas Hukum Univ Palangka Raya (UPR)        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar