Oleh
: Destano Anugrahnu, S.H
Pasal 18 B
Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan “Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di atur dalam Undang-Undang”, melihat
salah satu poin dari konstitusi NKRI ini jelas masyarakat adat merasa Negara
tetap menjaga dan memelihara keberlangsungan mereka tetap pula mendapat
pengakuan dan perlindungan nyata sebagai bagian dari Masyarakat yang bernaung
di Negara Hukum.
Dilain
cerita Masyarakat Adat secara Khusus di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Barito, khususnya Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ada
memiliki kebiasaan tradisional yang saat-saat ini sering kali bertentangan
dengan aturan yang dibentuk jauh lebih baru dari kebiasaan masyarakat adat itu
sendiri, yakni ladang berpindah (Ngume) dengan metode membuka lahan dengan
dibakar, karena pada dasarnya sadari ratusan bahkan mungkin ribuan tahun yang
lalu metode inilah yang digunakan masyarakat adat disana untuk mempertahankan
keberlangsungan hidupnya.
Pada
Tahun 2015 salah satu Provinsi terdampak kabut asap terparah yakni di Provinsi
Kalimantan Tengah dimana terjadi suatu bencana kabut yang luar biasa selama
kurang lebih 3 bulan Provinsi ini di selimuti bencana kabut, setiap harinya pun
matahari tidak pernah Nampak jelas dari pagi sampai malam udara terlihat
seperti menguning mengurung bumi Tambun Bungai ( julukan Provinsi Kal-Teng),
rumah sakit daerah setempat pun membludak dan hampir tak pernah tak ramai
dikunjungi para pencari kesembuhan jasmani entah dari mana saja asal datangnya
karena memang berdasarkan kajian lembaga yang kredibel dibidangnya udara saat
itu sudah sangat tercemar dan dapat berdampak hingga kematian, dan terbukti
tidak sedikit pula masyarakat yang harus kehilangan sanak keluarganya secara
khusus para bayi dan kaum lansia, dan bencana atau musibah ini di katakan
banyak pihak yang berkompeten dikarenakan pembukaan lahan dengan cara
dibakar.
Sedikit
banyak dari peristiwa mematikan tersebut Pemerintah pun akhirnya membuat
larangan keras pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta menindak tegas
pelaku-pelakunya, tentu tidak ada yang salah dengan hal ini karena tentu ini
adalah bagian dari upaya Pemerintah melakukan tindakan Preventif dari bencana
alam yang dibuat oleh tangan manusia tersebut. Namun tentu dampang dari
pelarangan ini juga membuat kekecewaan dan sakit hati yang amat dalam dari
masyarakat adat secara khusus diwilayah DAS Barito yang mana keahlian mereka
dalam berladang maupun bercocok tanam yakni dengan membakar semak belukarnya
terlebih dahulu, pemerintah memang telah mencoba menawarkan program cetak sawah
bagi masyarakat disana agar beralih dalam metode berladangnya, tapi metode
persawahan jelas bukan identitas budaya masyarakat adat disana, untuk memulai
beradaptasi dari awal kembali jelas sulit ditambah lagi kontur tanah disana
yang kurang cocok dengan metode persawahan ini, ditambah lagi kala penulis
pernah memnemuai beberapa tokoh masyarakat adat disana mereka menilai bencana
kabut asap dan pencemaran udara itu hasil dari maraknya perkebunan yang saat
diwilayah itu, yang saat pembukaan lahan perkebunan membakar lahan-lahan disana
yang berdampak ratusan bahkan ribuan hektar hutan terbakar hingga akibatkan
pencemaran polusi udara yang berbahaya,
Dari
diskusi tersebut maka penulis menilai banyak masyarakat keberatan atas regulasi
ini, karena jauh sebelum ada regulasi ini aktivitas masyarakat adat ini sudah
dilaksanakan, seharusnya pemerintah tidak hanya melihat suatu regulasi untuk
kepastian hukum, melainkan untuk keadilan dan harus melihat aspek historis dari
setiap peristiwa terdahulunya, seharusnya perkebunan-perkebunan yang bertopeng
ijin dan niat membuka lapangan pekerjaan tersebutlah yang di evaluasi & di
awasi dengan ketat karena seringkali karena perselingkuhannya dengan
penguasalah yang menyebabkan seringkali bencana ekologi dan lingkungan, jangan justru
memarjinalkan hak-hak masyarakat adat, karena jika hal ini terus terjadi tanpa
solusi maka sama artinya Pemerintah mengkhianati Konstitusi dan menggenosida
sebuah budaya dengan regulasi.
*Penulis adalah pemuda masyarakat
Adat suku Dayak Maanyan DAS Barito

Tidak ada komentar:
Posting Komentar