Rabu, 25 Oktober 2017

ATURAN JANGAN MENGGENOSIDA BUDAYA



Oleh : Destano Anugrahnu, S.H

Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang di atur dalam Undang-Undang”, melihat salah satu poin dari konstitusi NKRI ini jelas masyarakat adat merasa Negara tetap menjaga dan memelihara keberlangsungan mereka tetap pula mendapat pengakuan dan perlindungan nyata sebagai bagian dari Masyarakat yang bernaung di Negara Hukum.
Dilain cerita Masyarakat Adat secara Khusus di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, khususnya Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ada memiliki kebiasaan tradisional yang saat-saat ini sering kali bertentangan dengan aturan yang dibentuk jauh lebih baru dari kebiasaan masyarakat adat itu sendiri, yakni ladang berpindah (Ngume) dengan metode membuka lahan dengan dibakar, karena pada dasarnya sadari ratusan bahkan mungkin ribuan tahun yang lalu metode inilah yang digunakan masyarakat adat disana untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya.
Pada Tahun 2015 salah satu Provinsi terdampak kabut asap terparah yakni di Provinsi Kalimantan Tengah dimana terjadi suatu bencana kabut yang luar biasa selama kurang lebih 3 bulan Provinsi ini di selimuti bencana kabut, setiap harinya pun matahari tidak pernah Nampak jelas dari pagi sampai malam udara terlihat seperti menguning mengurung bumi Tambun Bungai ( julukan Provinsi Kal-Teng), rumah sakit daerah setempat pun membludak dan hampir tak pernah tak ramai dikunjungi para pencari kesembuhan jasmani entah dari mana saja asal datangnya karena memang berdasarkan kajian lembaga yang kredibel dibidangnya udara saat itu sudah sangat tercemar dan dapat berdampak hingga kematian, dan terbukti tidak sedikit pula masyarakat yang harus kehilangan sanak keluarganya secara khusus para bayi dan kaum lansia, dan bencana atau musibah ini di katakan banyak pihak yang berkompeten dikarenakan pembukaan lahan dengan cara dibakar. 
Sedikit banyak dari peristiwa mematikan tersebut Pemerintah pun akhirnya membuat larangan keras pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta menindak tegas pelaku-pelakunya, tentu tidak ada yang salah dengan hal ini karena tentu ini adalah bagian dari upaya Pemerintah melakukan tindakan Preventif dari bencana alam yang dibuat oleh tangan manusia tersebut. Namun tentu dampang dari pelarangan ini juga membuat kekecewaan dan sakit hati yang amat dalam dari masyarakat adat secara khusus diwilayah DAS Barito yang mana keahlian mereka dalam berladang maupun bercocok tanam yakni dengan membakar semak belukarnya terlebih dahulu, pemerintah memang telah mencoba menawarkan program cetak sawah bagi masyarakat disana agar beralih dalam metode berladangnya, tapi metode persawahan jelas bukan identitas budaya masyarakat adat disana, untuk memulai beradaptasi dari awal kembali jelas sulit ditambah lagi kontur tanah disana yang kurang cocok dengan metode persawahan ini, ditambah lagi kala penulis pernah memnemuai beberapa tokoh masyarakat adat disana mereka menilai bencana kabut asap dan pencemaran udara itu hasil dari maraknya perkebunan yang saat diwilayah itu, yang saat pembukaan lahan perkebunan membakar lahan-lahan disana yang berdampak ratusan bahkan ribuan hektar hutan terbakar hingga akibatkan pencemaran polusi udara yang berbahaya,
Dari diskusi tersebut maka penulis menilai banyak masyarakat keberatan atas regulasi ini, karena jauh sebelum ada regulasi ini aktivitas masyarakat adat ini sudah dilaksanakan, seharusnya pemerintah tidak hanya melihat suatu regulasi untuk kepastian hukum, melainkan untuk keadilan dan harus melihat aspek historis dari setiap peristiwa terdahulunya, seharusnya perkebunan-perkebunan yang bertopeng ijin dan niat membuka lapangan pekerjaan tersebutlah yang di evaluasi & di awasi dengan ketat karena seringkali karena perselingkuhannya dengan penguasalah yang menyebabkan seringkali bencana ekologi dan lingkungan, jangan justru memarjinalkan hak-hak masyarakat adat, karena jika hal ini terus terjadi tanpa solusi maka sama artinya Pemerintah mengkhianati Konstitusi dan menggenosida sebuah budaya dengan regulasi.
*Penulis adalah pemuda masyarakat Adat suku Dayak Maanyan DAS Barito         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar