Senin, 23 Oktober 2017

PEMEKARAN BUKAN RESTORASI KEKUASAAN



Oleh : Destano Anugrahnu, SH

Jika dahulu semua permasalahan seperti izin, keuangan daerah, potensi daerah yang bisa menambah pendapatan daerah harus menunggu intruksi, arahan atau setidaknya persetujuan  dari pusat, namun setelah dikeluarkannya  Undang-Undang no 22/1999 tentang pemerintahan daerah, bahkan dicabut dan di ubah menjadi Undang-Undang no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,  Undang-Undang no 12/2008 perubahan kedua atas UU no 32/2004 untuk menegaskan adanya kewenangan yang lebih mandiri dari suatu daerah untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahannya sendiri, serta mengembangkan rumah tangga, dan bahkan potensi daerah itu sendiri atau yang lebih sering dikenal dengan istilah Otonomi daerah.
            Semangat dari Otonomi daerah tentunya sangat baik artinya ada kesempatan suatu daerah mengembangkan potensinya oleh masyarakat asli daerah tersebut yang diberi kepercayaan menjadi pelayan-pelayan bergajih, tanpa harus selalu menunggu dari pusat dan terkungkung untuk menjalankan setiap kerinduan perubahan yang masyarakat daerah tersebut inginkan dan sadari lama dambakan. Artinya pula melewati Otonomi ini kesejahteraan masyarakat banyak itu sudah dekat, boleh dikatakan hampir didepan mata sudah.
            Hari ini karena dibukanya kran Otonomi Daerah, banyak daerah-daerah setingkat Kabupaten, kecamatan bahkan desa  yang sudah merasa cukup syarat sebagaimana amanat Undang-Undang, mampu berdiri secara mandiri berdasarkan potensi daerahnya ingin memekarkan daerahnya dari pemerintahan daerah sebelumnya, dengan alasan yang logis bahwa melewati pemekaran, akan lebih mudah dan dekat Pemerintahan yang baru menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat daerah tersebut, selain itu banyak para tokoh yang ingin memekarkan daerahnya juga mengatakan pemerintahan yang lama hanya terus mengeruk potensi daerah tersebut namun melupakan aspirasi dan keperluan masyarakat guna kesejahteraan daerah tersebut.
            Namun sekarang penulis juga mengamati ada semangat terselubung melewati Otonomi daerah dan pemekaran, bagi mereka yang haus kuasa untuk terus memperkaya diri sendiri, keluarga dan kolega pemekaran sudah membuka ruang baru untuk berkuasa, berkuasa secara mandiri atas Sumber Daya Alam yang belum tersentuh banyak tangan, berkuasa atas anggaran dan bantuan pemerintah pusat, dan  berkuasa atas jabatan konstitusional, dan yang lebih mengejutkan dari ini sering kali pemekaran tak lebih dari inisiasi para pejabat yang sudah menjadi sampah dan tak laku lagi mengobral janjinya di daerah semulanya untuk berkuasa kembali.
            Semoga dari hari ini dan masa yang akan datang Otonomi daerah dan pemekaran tidak disalah gunakan, tidak kehilangan esensi serta identitasnya, dan tidak dikhianti oleh para pencuri berdasi hak rakyat di Republik ini.  Sekian & terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar