Oleh : Destano
Anugrahnu, S.H
Berbicara tentang perkebunan kelapa
sawit tentu tidak akan ada habisnya, selalu ada perdebatan jika topic ini yang di
angkat dalam sebuah diskusi di warung kopi. Akan selalu tersedia kubu yang pro
dan kontra dari jenis usaha ini, mereka yang pro bisa jadi mereka yang
menggantungkan hidup dan asap dapurnya di usaha milik para taipan ini, dan
mereka yang kontra akan jenis usaha ini, dari beberapa narasumber yang kita
wawancara memang memiliki argumen yang sangat beralasan, yakni karena sejak
proses awal dari pembukaan usaha ini atau di kenal land clearing perkebunan sawit sudah secara serta merta menyumbang
proses deforestasi yang tinggi, karena semua hutan-hutan yang dilepas sebagai
bagian dari konsesi HGU korporasi yang bersangkutan akan diratakan, bahkan
dalam perjalanannya seringkali beberapa korporasi nakal perkebunan sawit
menggarap melebihi luasan lahan yang diterima dalam ijin dari Kementerian
Lingkungan Hidup & Kehutanan (contoh kasus salah satu Korporasi dari Wilmar
Group di Kalimantan Tengah )
Namun para pemilik modal dan mereka
yang mengedepankan kepentingan guna meraup besarnya keuntungan dari usaha
perkebunan ini selalu berdalih sawit hadirnya usaha ini sangat membantu
masyarakat dan Negara, masyarakat bisa menjadikan ini alternatif di tengah
lesunya jenis pekerjaan lainnya, dan bagi Negara konon juga mendapat sumbangsih
yang tinggi dari korporasi ini, baik dari sektor pajaknya, maupun dari sektor
proses ekspor dari minyak sawit ini.
Akan
tetapi jika melihat ke hulu dari jenis perkebunan monokultaral ini tidak banyak
cerita masyarakat mendapatkan kesejahteraan ataupun perbaikan penghidupan dari
usaha ini, hanya mereka yang bermodal yang meraup untung besar dari usaha ini,
sementara masyarakat tetap saja dalam keadaan kehidupan yang memprihatinkan
menjadi bruh-buruh kasar di perkebunan ini, bahkan seringkali di abaikan hak-hak
dasarnya contoh seperti jaminan kesehatan, penghasilan yang manusiawi dan masih
banyak lainnya. Bukti nyata usaha ini belum memiliki data dan argumen yang kuat
jika kehadirannya banyak membawa manfaat di republik ini adalah Kalimantan Tengah,
tingkat ekspansi perkebunan kelapa sawit di Provinsi ini adalah nomor tiga (3)
tertinggi di Indonesia (berdasarkan data dari NGO TUK Indonesia), namun
nyatanya kesejahteraan masyarakat masih di angka yang sangat rendah di banding
provinsi-provinsi lainnya di Indonesia bahkan survey terakhir tidak masuk dalam
10 besar provinsi dengan angka pertumbuhan ekonomi terbaik di Indonesia,
padahal jumlah masyarakat di Kalimantan Tengah masih cukup lengang tidak
sepadat di pulau jawa.
Yang juga tidak kalah merumitkan
mengevaluasi dari kegiatan usaha ini, mungkin bukan sesuatu yang tabu lagi di
Indonesia adalah, banyaknya elit & pejabat-pejabat baik sekelas kepala
daerah bahkan sampai pejabat sekelas Menteri dan pimpinan partai politik yang
ternyata memiliki saham bahkan berstatus sebagai pemilik dari usaha perkebunan
ini, sehingga usaha ini meski seringkali disampaikan baik oleh masyarakat
maupun NGO-NGO membawa masalah-masalah tidak mendapatkan perhatian serius dari
para pemangku kepentingan, karena baik jajaran eksekutif, legislatif ikut
berkecimpung disana guna memuaskan nafsu mengumpulkan pundi-pundi rupiahnya,
bahkan karena sudah beceknya usaha
ini, pun jika aduan berkaitan masalah yang disumbang usaha ini berujung pada
proses peradilan seringkali para pemodalnya yang sudah berhasil melakukan permufakatan
dengan penguasa berhasil mengintervensi suatu putusan pengadilan, bukankah
suatu proses yang terencana, terstruktur dan masif.
Padahal dari inventarisir kasus yang
di lakukan penulis ada puluhan konflik dan potensi konflik yang terjadi karena
kehadiran usaha ini, mulai dari tingginya angka deforestasi, land graabing tanah-tanah
adat dan pertanian masyarakat, konflik-konflik tenurial lainnya, janji plasma
yang minim realisasi, pengambaian hak-hak dasar pekerja di perkebunan sawit,
kebakaran lahan yang masuk dalam konsesi korporasi perkebunan ( yang menurut
masyarakat strategi ekspansi perkebunan sawit murah meriah sehingga memudahkan
proses land clearing kedepannya) yang seringkali di musim kemarau sebagai
penyumbang kabut asap nasional, pengrusakan lahan-lahan gambut, mempersempit
ruang hidup hewan khas Kalimantan seperti orang hutan dll.
Dari paparan di atas kita sampai
pada akhir logika berpikir sederhana tentang potensi konflik di perkebunan sawit
yang ternyata sangat besar dan akan terus mengancam ruang hidup semua mahkluk
hidup di muka bumi ini, potensi konflik ini juga seharusnya menjadi bahan
berpikir semua orang yang hidup karena bisa jadi kita atau keluarga kita yang
besok atau lusa menjadi rumusha (istilah
pekerja zaman jepang) perkebunan sawit karena tidak adanya pilihan kedepan,
bisa jadi pula angka bencana alam akan semakin meningkat kedepan karena sudah
tidak selarasnya hubungan manusia dan alam, bisa jadi pula meningkatnya angka
kriminalitas masyarakat yang tidak sesuai standard an kebutuhan perkebunan sawit namun lahan bertani atau
berkebun jenis lain sudah habis karena usaha perkebunan sawit ini, bukankah
suatu yang sangat menakutkan wajah masa depan kita yang menjadi wilayah sasaran
ekspansi perkebunan kelapa sawit, masihkah kita berdiam?masihkah kita tidur
dengan tenang?masihkah kita mau percaya kepada para pejabat yang mengatur kebijakan
dan regulasi yang tidak mau mengevaluasi dari perkebunan sawit ini?biarkan
tulisan ini menjadi bahan refleski kita pada diri masing-masing.
*Penulis
adalah Legal Staf Borneo Institute

Tidak ada komentar:
Posting Komentar