Sabtu, 08 Februari 2020

BARTIM GADUH ULAH PERMENDAGRI

Oleh : Destano Anugrahnu


Bermodalkan niatan untuk menciptakan perangkat desa yang berintegritas & berkualitas tentunya belum cukup untuk mengurai permasalahan & peningkatan SDM para pembantu pimpinan tertinggi orang di desa tersebut, tulisan ini bagian yang tidak terpisah dengan tulisan sebelumnya yang sudah penulis buat dengan bertemakan “Jabatan Politik Kepala Desa”, hari-hari ini apa yang menjadi kekhawatiran penulis nampak sedikit banyak mulai terjadi, tepatnya di wilayah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, adanya pengingkaran atau mungkin lebih tepatnya multitafsir dari peraturan pelaksana tepatnya Permendagri 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa dengan Undang-Undang yang menjadi dasar acuannya yakni Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah akar dari permasalahan ini yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum & menimbulkan interpretasi yang beragam baik dari sudut pandang Pemerintah daerah maupun para perangkat desanya sendiri maupun bagi kepala desa pihak yang tidak terpisahkan dari permasalahan ini dan tentu sangat berdampak kerjanya kedepan dalam mewujudkan kesejahteraan desa & menepati setiap hutang janji pada saat masaraya kampanyenya.
Pasal yang akan menjadi perkara hari ini tersurat dalam permendagri 83 tahun 2015 tepatnya dalam pasal 2 ayat 2 huruf b, yang menyatakan syarat umum seorang perangkat desa haruslah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, sementara pada pasal yang lain dari aturan yang sama tepatnya pada pasal 5 ayat 3 huruf a yang mengatakan bahwa dasar pemberhentian perangkat desa bisa dilakukan apabila sudah mencapai usia 60 tahun, dan yang terjadi hari ini, dikabupaten Barito Timur dilakukan rekruitmen perangkat desa yang baru dengan system Computer Assisted Test (CAT), yang menjadi poin inti dari tulisan ini bagaimana kepastian hukum bagi mereka yang belum mencapai usia 60 tahun saat ini dan sudah menjadi perangkat desa sejak permendagri ini di catatkan pada lembaran hukum Negara?
Hari-hari ini Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kabupaten Barito Timur sedang bersiap menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah, namun masalah intinya dari peristiwa ini adalah akan terhambatnya pembangunan pada tingkat desa, tidak adanya kepastian siapa yang akan membantu keja-kerja besar dan strategis dari kepala desa, akan adanya konflik sosial dan pergesekan baru di tingkat desa antara para perangkat desa yang secara aturan juga masih layak dengan mereka yang juga dinyatakan lulus pada tahapan penjaringan calon perangkat desa yang baru, bukankah ini hanya menjadi kegaduhan baru yang tidak esensial, akan berdampak pada hubungan sosial, hubungan politik, bahkan hubungan perekonomian di desa, inilah dampak yang seharusnya bisa sadari awal di pahami & di antisipasi oleh pemerintah daerah kabupaten Barito Timur, ini pula dampak nyata keangkuhan hati eksekutif di Kabupaten Barito Timur yang mana pada 13 januari 2020 DPRD kabupaten Barito Timur sudah memperingatkan untuk menunda penjaringan perangkat desa yang baru, namun nampaknya hal tersebut tidak dihiraukan, ini pula boleh pula menjadi momentum mengukur masih bertajikah parlemen kabupaten Barito Timur dimata eksekutifnya? Atau adakah nyali dewan yang terhormat melewati Parlemen daerah melakukan konsolidasi untuk membentuk pansus Interpelasi/hak menyakatakan pendapatnya, karena kebijakan ini sudah sangat berdampak dan sampai tulisan ini dikirimkan sedang menjadi bahan kegaduhan dikabupaten Barito Timur, semoga kedepan setiap kebijakan memiliki indicator terukur sebelum ditetapkan & diputuskan, sehingga tidak hanya membuat kebijakan yang nampaknya populis & bersih namun justru menjadi bumerang kegaduhan yang mengganggu jalannya roda peyalanan & pembangunan daerah. Sekian & Terimakasih.


*Penulis adalah Pemuda Dayak Pegiat Sosial Desa    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar