Minggu, 02 Februari 2020

JABATAN POLITIK KEPALA DESA

Berbicara tentang desa pada beberapa tahun terakhir tentu bukanlah topik yang membosankan, karena ada segudang aspek yang menarik & bisa-bisa sampai mengerutkan kening kepala kita, apalagi jika hal tersebut kita bawa dalam sebuah diskusi. Berbicara tentang desa tentu tidaklah bisa kita lepaskan dari para penyelengaranya, salah satu peran & posisi strategis yang sering kita soroti adalah jabatan kepala desa, posisi ini hari-hari sekarang amatlah seksi untuk diperebutkan & dipertahankan banyak oknum & elit-elit desa, mengingat begitu pentingnya posisi tersebut dalam menentukan arah kebijakan & pengambilan keputusan, serta kewenangannya sebagai kuasa pemegang anggaran dana segar berjumlah milyaran saat ini yang dikucurkan bagi desa oleh negara. Akan tetapi pada tulisan kali ini penulis tidak akan mengurai perihal tersebut melainkan lebih dalam akan mengupas adanya kekaburan norma dalam instrument kewenangan dari figure kepala desa yang tentu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum saat pelaksanaan ditingkat akar rumput &konflik sosial baru jika tidak kunjung mendapat perhatian & solusi yang konkret.
Pada Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa, tepatnya pada pasal 4 ayat 1 huruf h disebutkan “Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, kepala desa melakukan penjaringan & penyaringan kembali calon perangkat desa”,  yang membuat Nampak jelas begitu tingginya peluang interpensi camat dalam penentuan jabatan perangkat desa disebuah desa itu sendiri, sementara tentu kita tidaklah boleh pula lupa bahwa kepala desa adalah jabatan politik yang punya hak-hak prerogatif sendiri dalam menentukan & mengambil sebuah keputusan, logika yang sangat sederhana penulis dorong yakni apakah mungkin sebuah roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik jika didalam internal dari desa itu sendiri tidak memiliki kesamaan visi & misi? ceck & balance tentu perlu & sangat wajib dikarenakan untuk terus saling menguji kinerja, integritas, & akuntabilitas, tetapi amanat tersebut bukankah sudah diamanatkan & diaminkan bersama dalam regulasi melewati Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jika penjaringan atau pengangkatan perangkat desa nantinya justru menjadi konflik baru dengan kepala desa selaku pemimpin didalam sebuah wilayah tentu akan menjadi penghambat proses pembangunan yang memanusiakan masyarakat desa itu sendiri, karena merasa adanya ego sectoral masing-masing. Pada posisi yang lain kita bersama seharusnya tidak boleh lupa camat adalah jabatan karir bukankah tidak etis rasanya jika terlalu masuk dalam menginterpensi jabatan politik.
Selanjutnya mari kita buka bersama pasal 26 ayat 2 huruf b, Undang-Undang desa nomor 6 tahun 2014 menyebutkan dengan jelas bahwa “Kepala Desa berwenang mengangkat & memberhentikan perangkat desa”, lantas apakah tidak menjadi kekaburan norma jika isi pasal ini kita sandingkan dengan bunyi dari aturan pelaksana Permendagri 83 tahun 2015 di atas tadi, secara khusus dalam konteks pengangkatan perangkat desa? jika kita ingat secara hirarki mengacu Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang tata urutan perundang-undangan, Undang-Undang Desa jelas berada lebih tinggi, lantas tentu yang menjadi pertanyaan bagaimana mungkin para pembua aturan pelaksana ini membuat aturan yang menabrak aturan diatasnya, andai kata rekomendasi camat sebagimana bunyi dari permendagri 83 taun 2015 tersebut hanya berisi rekomendasi sebagai alternatif kekayaan berpikir bagi kepala desa dalam menentukan keputusan & kebijakan tentu tidaklah berlebihan dan masih bisa diterima oleh logika, akan tetapi bunyi aturan tersebut justru lebih tendesius menunjukan kekuasaan camat jauh diatas kepala desa bahkan untuk struktur kepengurusan yang membantu kepala desa bisa di batalkan oleh camat, selanjutnya bukankah rekomendasi umumnya bukanlah bersifat aturan yang mengatur & memaksa, sehingga dengan rekomendasi yang demikian sungguh amat membingungkan dan bisa menjadi dualitas dalam penentu keberadaan perangkat desa itu sendiri.
Terakhir, pada saat-saat ini untuk penerimaan, penjaringan perangkat desa dibeberapa daerah digunakan system CAT, layaknya system rekruitmen Pegawai Negeri Sipil, tentu system ini diharapkan memang orang yang berkualitas tanpa ada embel-embel nepotisme akan tetapi niatan baik tidak cukup, kita harus ingat instrument pendukungnya Undang-Undang desa masih menempatkan pengangkatan perangkat desa adalah murni hak prerogatif pada kepala desa itu sendiri, dan kita tidak boleh lupa hanya dikarenakan mencari idealnya, bahwa sekali lagi penulis sampaikan bahwa kepala desa adalah jabatan politik sama dengan Bupat, Gubernur & Presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat umum dalam pesta demokrasi, yang menjadi pertanyaan sederhana apakah pernah ada cerita yang diangkat oleh jabatan-jabatan pada tingkat kabupaten, Provinsi & Nasional tersebut menjadi kaki tangannya dalam melaksanakan programnya mereka yang tidak sejalan & punya visi, misi sendiri? Sudahlah tak perlu memunafikkan diri, biarlah jabatan-jabatan politik terus mengalami pendewasaan & dinamikanya sendiri, jangan sampai desa menjadi boneka & kelinci eksperimen  para elit & penguasa, jika benar semangat kita sama yakni membangun dari pinggiran, pembangunan sebagaimana yang kita citakan tidak akan mungkin terlaksana tanpa kebebasan & kemerdekaan secara sosial budaya, sosial ekonominya khususnya secara sosial politik oleh para penyelenggara pada tingkatan akar rumput. Sekian & terimakasih .   






*Penulis adalah Pegiat Sosial Yayasan Borneo Institute Kalimantan Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar